Sebenarnya keberadaan forex trading telah lama ada sejak ditemukannya
teknik mengkonversi mata uang sebuah negara ke mata uang negara
lainnya.
Namun, secara kelembagaan baru ada setelah didirikannya badan arbitrase kontrak berjangka (futures). Contohnya adalah IMM (Internasional
Money Market-didirikan tahun 1972) yang merupakan divisi bagian dari CME
(Chicago Mercantile Exchange-khusus menangani produk perishable
commodities).
Contoh lainnya adalah LIFFE (London International Financial Futures
Exchange), TIFFE (Tokyo International Financial Futures Exchange) dsb.
Perputaran uang yang terjadi pada pasar forex mencapai US$ 5 triliun per harinya
(survey BIS –Bank for International Settlement– pada bulan Setember
2008). Jumlah ini 40 x lebih besar apabila dibandingkan perputaran uang
di bursa berjangka lain seperti komoditi atau pun pasar saham di
tiap-tiap bursa efek negara maju manapun! Artinya dengan volume
perdagangan sebesar itu, pasar ini sifatnya sangat cair (liquid), dan
kendali perdagangan tidak dapat dipegang oleh hanya beberapa pihak yang
memiliki modal besar. Pergerakan mata uang ini sepenuhnya bergantung
pada pasar. Ada banyak pemain besar atau kecil di forex trading, tetapi
tidak satu pun dari mereka yang mampu mengontrol pergerakan kurs valuta
asing.
Mata uang yang kerap diperdagangkan adalah mata uang
negara-negara maju seperti Dollar Amerika (USD), Yen Jepang (JPY), Swiss
Franc (CHF), Poundsterling Inggris (GBP), Australian Dollar (AUD), dan
Euro(EUR). Semua mata uang ini diperdagangkan secara berpasang-pasangan
(disebut pair), contohnya EUR/GBP, CHF/JPY dsb.
Lalu dari mana
saya memperoleh keuntungan dari investasi ini? Secara sederhananya,
keuntungan dari investasi ini diperoleh dari nilai selisih ketika kita
membeli dan menjual kembali mata uang negara yang bersangkutan.
Misalnya, pada bulan April Amir membeli mata uang Dollar dengan nilai
tukar Rp. 8500,- per Dollar sebanyak US $1000 . Maka pada saat pembelian
mata uang ini Amir mengeluarkan uang sebanyak Rp. 8500,- x 1000 = Rp
8.500.000,- Lalu pada bulan Mei, nilai tukar Dollar menguat terhadap
Rupiah menjadi Rp. 9500,- per Dollarnya maka keuntungan bersih yang Amir
peroleh ketika dia menjual kembali Dollarnya adalah sebesar:
(9500-8500) x 1000 = Rp. 1.000.000,- Mudah dan sederhana bukan? Dan
karena memang rata-rata waktu yang diperlukan untuk membeli dan menjual
kembali mata uang yang bersangkutan biasanya tidak lebih dari satu
bulan, maka forex trading digolongkan sebagai investasi dengan jangka
waktu singkat.
Mungkin akan timbul pertanyaan demikian dari
Anda: “Kalau begitu apa bedanya forex trading dengan jual beli di money
changer?” Ada beberapa perbedaan mencolok antara perdagangan forex
dengan money changer. Selain pasangan yang diperdagangkan adalah mata
uang asing satu dengan mata uang asing lainnya (pada money changer
biasanya dipadankan dengan Rupiah), forex trading tidak melibatkan
perdagangan secara fisik. Dan yang lebih penting lagi karena tidak
melibatkan perdagangan secara fisik, forex trading dapat dijalankan
dengan sistem margin atau jaminan (margin trading).
Contohnya
bila saya menginginkan membeli US$10.000, maka dengan sistem margin
trading saya cukup mengeluarkan dana 1% nya saja yaitu sebesar US$100
sebagai jaminan. Namun keuntungan yang saya peroleh dari apresiasi
(kenaikan) Dollar AS adalah sama nilainya dengan US$10.000 yang saya
beli. Sangat sederhana dan karena memang tidak melibatkan perdagangan
dalam bentuk fisik (investor tidak memegang mata uang yang dibeli atau
dijual, hanya bukti transaksinya saja), maka jaminan yang diberikan
dapat sangat kecil yaitu hanya 1% dari jumlah yang hendak dibeli.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment